LKM DI INDONESIA
Mengingat masa lalu Indonesia yang telah banyak mengalami kesulitan seperti krisis ekonomi yang menjadi penghambat dalam mengembangkan perekonomian dan meningkatkan taraf hidup masyarakat menjadi sangat sulit karena membutuhkan proses yang lama. Lembaga keuangan mikro yang merupakan sebuah wadah yang berfungsi untuk melayani masyarakat dalam hal keuangan. Wadah ini sebenarnya cukup berperan dalam meningkatkan perekonomian dan cukup membantu pemerintah dalam meningkatkan taraf hidup masyarakat yang perekonomiannya berada di tengah sampai kebawah, terutama masyarakat dipedesaan. Ada banyak jenis lkm yang saat ini sudah menyebar luas dikalangan masyarakat, seperti Badan Kredit Desa, Bank Kredit Desa, Koperasi Simpan Pinjam, Usaha Simpan Pinjam, BRI unit Pegadaian dan lain-lain.
Satu wadah lkm yang akan dibahas yaitu, koperasi dimana koperasi ini juga merupakan sebuah organisasi yang terdapat didalamnya pembagian struktur kerja dan sruktur kepengurusan, dan tentunya harus ada wadah atau tempat untuk mendirikan sebuah organisasi. Menurut saya sendiri, lembaga keuangan mikro atau lebih sering disebut lkm adalah sebuah wadah yang untuk membantu masyarakat pengusaha kecil untuk membangun usahanya sendiri, dengan saluran dana yang dipinjamkan oleh lkm itu sendiri, sedangkan koperasi adalah organisasi ekonomi yang melibatkan beberapa orang yang mempunyai tujuan dan kepentingan yang sama. Koperasi juga dapat diartikan sebagai asosiasi individu atau perusahaan yang tujuannya adalah melakukan beberapa fungsi bisnis demi mensejahterakan kehidupan para anggotanya.
Dalam UU no 25 tahun 1992 pasal 1 butir 1, yang megatakan koperasi yang melandaskan usahanya berdasarkan prinsip-prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan. Dalam UU tersebut juga mengatakan bahwa koperasi melibatkan 3 unsur yaitu, rapat anggota, pengurus, dan anggota. Koperasi saat ini sudah menyebar luas dikalangan masyarakat, baik dari kalangan menengah dan bawah. Terutama di pedesaan saat ini, sudah tidak jarang lagi karena mereka juga dapat bergantung dengan modal yang disediakan oleh koperasi. Dimana sebuah usaha membutuhkan fasilitas untuk menggarap usahanya, jadi modal adalah tetap yang pertama menajdi kendala bagi pengusaha, baik petani, peternak dan yang lainnya.
Peran koperasi yang kini tengah hadir dimasyarakat miskin ternyata sangat membantu karena dengan dapat meningkatkan pendapatan anggota dimana modal yang ditanamkan seorang anggota terhadap koperasi, maka keuntungan yang akan diperoleh anggota tersebut akan semakin bertambah, kedua koperasi juga menjadi sebuah lapangan kerja karena koperasi tidak boleh berdiri sendiri, harus membutuhkan anggota dan pengurus, dapat disimpulkan bahwa koperasi juga merupakan sebuah wadah lapangan pekerjaan. Ketiga, koperasi juga dapat meningkatkan taraf hidup masyarakat miskin, karena dengan meningkatnya sebuah usaha yang dikelola masyarakat, yang pada awalnya meminjam dana dari koperasi maka pendapatan masyarakat tersebut semakin meningkat dan dengan pendapatan yang diperoleh tersebut dapat memenuhi kebutuhan yang beragam. Keempat, koperasi juga berperan sebagai mencerdaskan kehidupan bangsa, dimana dalam sebuah koperasi diajarkan kepada anggota-anggotanya sebuah keterampilan untuk mampu memanajemen waktu dan uang dengan sangat baik, tanpa disadari masyarakat juga mendapat ilmu apabila bergabung dengan koperasi.
Namun didalam koperasi, menjadi seorang anggota akan lebih beruntung daripada hanya meminjam dana yang disediakan koperasi karena apabila menjadi seorang anggota, kesejahteraannya semakin meningkat dimana salah satu tujuan koperasi adalah mensejahterakan kehidupan anggotanya. Lkm juga cukup berpartisipasi membantu program pemerintah dalam hal meningkatkan kesejahteraan atau meningkatkan taraf hidup masyarakat miskin.
Akan tetapi dalam tahap peminjaman dana, atau menjadi seorang anggota dalam koperasi/lkm tersebut, terdapat langkah atau juga sebuah peraturan dalam penyeleksian anggota, ataupun juga peminjam. Karena saat ini ada lembaga keuangan yang sifatnya non formal yang payung hukumnya atau dasar hukumnya masih lemah untuk melindungi lkm, maka lkm sendiri membuat peraturan untuk menyeleksi peminjam atau anggota. Bukan berarti lkm tidak dilindungi namun hukum mengenai lkm masih baru dan belum berjalan seefektif yang diharapkan. Dalam hal ini pemerintah seharusnya lebih memperhatikan lkm karena lkm sudah cukup membantu pemerintah untuk mengurangi kemiskinan, sehingga masyarakat miskin mulai berkembang dari sebelum-sebelumnya.
Namun
walaupun demikian lkm ataupun juga koperasi tidak dapat menuntaskan kemiskinan
karena lkm hanya bisa membantu dalam pendanaan, selebihnya ada pada masyarakat
yang menggunakan dana tersebut. Jika dana tersebut digunakan sesuai dengan yang
diharapkan maka tentu dapat mengubah kehidupan masyarakat miskin, namun apabila
meminjam dana hanya untuk berleha-leha, maka tidak akan membantu sama sekali,
malah semakin memperburuk perekonomian. Karena dalam seleksi peminjaman dana
masih mengagungkan prinsip kekeluargaan, yang mana prinsip ini cukup kuat untuk
tidak bisa menolak seorang peminjam.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar